Kenali Beberapa Hal Mengenai Penggunaan Strobo Pada Bus

Tampilan armada bus Sudiro Tungga Jaya Rubya (Sumber Gambar/facebook/ahmdzakaria47)

“Strobo” atau sekumpulan lampu dengan warna yang beragam merupakan aksesoris yang kerap kali dipasangkan pada bus di Indonesia, penggunaan aksesoris tersebut tidak luput dari pro dan kontra dikalangan pengguna maupun pecinta dunia transportasi bus. Oleh sebab itu yuk Kenali Beberapa Hal Mengenai Penggunaan Strobo Pada Bus.

Baca Juga: Melihat Spesifikasi Scania Citywide BEV

Penggunaan strobo pada bus sendiri bertujuan untuk dapat menarik perhatian baik penumpang maupun masyarakat sekitar yang dilewatinya.

Dilansir dari “media digital” lainnya, intensitas lampu dengan nilai lumen yang tinggi tentunya akan mengganggu pandangan pengguna jalan lainnya.

Dimana lumen sendiri merupakan Satuan Turunan SI Untuk Fluks Cahaya Yang Digunakan Untuk Mengukur Jumlah Total Cahaya Terlihat Yang Dipancarkan Sebuah Sumber. Namun perlu diketahui tidak semua jenis lampu variasi memiliki lumen yang tinggi.

Sedangkan lampu variasi yang digunakan oleh bus tidak terlalu menyilaukan dan pengemudi bus biasanya menyalakan lampu variasi tersebut pada saat melalui jalan perkotaan, rumah makan atau rest area serta terminal bus.

Secara hukum yang mengatur mengenai “lampu isyarat” tertuang pada UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ) yang dalam pasal 59 menyebutkan bahwasannya warna yang dimaksud adalah merah, biru, dan kuning.

Selain itu pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan yang tertuang pada pasal 44. Terdapat tiga varian yakni lampu rotasi atau stasioner, lampu kilat, dan lampu bar lengkap.

Baca Juga: Keunikan Tata Letak Roda Bus Bagian Belakang

Selain itu diletakan pada bagian atas kabin dan dapat memancarkan cahaya secara efektif, terlihat di siang hari dari jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari segala arah dan lampu berbentuk batang memanjang.

Terlepas dari aturan hukum yang ada, sebaiknya penggunaan lampu variasi atau strobo alangkah baiknya hanya dinyalakan pada tempat-tempat tertentu saja agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dari pengguna jalan lainnya.

Nah itulah pembahasan singkat tentang Kenali Beberapa Hal Mengenai Penggunaan Strobo Pada Bus, bagaimana menurut sahabat transport? bagikan pendapatmu dikolom komentar dibawah.


Eksplorasi konten lain dari DigitalOtoTransport.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Scroll to Top