Beredar wacana penambahan fungsi pada rest area, selain menjadi tempat untuk beristirahat saat perjalanan, nantinya tempat tersebut akan dijadikan sebagai tempat untuk menaikan dan menurunkan penumpang selayaknya terminal bus.
Efektifkah hal tersebut lalu bisakah rest area dijadikan terminal bus?
Ternyata hal tersebut bukan hanya sekedar wacana saja, ada beberapa undang-undang dan aturan yang dibuat berkaitan dengan hal tersebut seperti Peraturan menteri PUPR No.28 Tahun 2021 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol.
Baca Juga: Apa Saja Keunggulan Dan Kekurangan Pembelian Bus Dengan Sistem CBU
Tidak hanya itu bahkan wacana tempat istirahat ini dijadikan terminal bus sudah terdapat di Permen No.18 Tahun 2021 pasal 49-50.
Apa Keuntungan Jika Rest Area Dijadikan Terminal Bus?
1. Mencegah Terjadinya Penumpang Naik dan Turun Dikawasan Jalan Tol
Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum bahwasannya masih ada sejumlah perusahaan otobus yang menaikan dan menurunkan penumpang dibahu jalan tol.
Hal tersebut mereka lakukan karena akses mereka tinggal jauh dari terminal bus eksisting maupun fasilitas angkutan umum lainnya, selain itu prilaku tersebut dapat membahayakan banyak pihak mulai dari penumpang itu sendiri, hingga pengguna jalan tol lainnya.
Baca Juga: Apa Saja Keunggulan Dari Roda Bus Yang Memiliki Banyak Baut
2. Mempercepat Mobilitas Pengguna Transportasi Umum
Dengan penambahan fungsi rest area sebagai terminal bus akan mempermudah penumpang bus untuk menuju destinasi yang hendak dituju tanpa harus ke terminal bus diluar area jalan toll.
Selain itu dengan adanya penambahan fungsi pada rest area, hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan bagi para pelaku usaha makanan dan minuman yang berada dikawasan tersebut.
Serta dapat ditambahkan Kawasan untuk menjual berbagai macam souvenir dan barang-barang lainnya yang dibuat langsung oleh pengusaha dan warga lokal setempat.
Eksplorasi konten lain dari DigitalOtoTransport.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.