Pada artikel kali ini mari kita Melihat Sisi Lain Bus Berklakson Telolet Di Indonesia dan beberapa isu yang menyertainya.
Saat ini kembali viral sejumlah armada bus dengan klakson telolet yang beralunan indah mewarnai sejumlah ruas jalan di Indonesia.
trend ini sendiri bukanlah pertama kali terjadi dan dibalik merdunya alunan irama yang dihasilkan oleh klakson tersebut ada banyak isu yang menyelimutinya.
Baca Juga: Mengenal Body Ecoline Produksi Karoseri Rahayu Santosa
Pada tahun 2016 kementerian perhubungan berencana mengeluarkan surat larangan bus berklakson telolet, dan dikutip dari detik media larangan tersebut merupakan respon dari Kemenhub terhadap bahaya yang bisa saja terjadi dengan adanya trend ini.
Meski begitu melalui laman resminya dephub.go.id menyatakan bahwa pihaknya (Menhub) Tidak Melarang Trend Om Telolet Om dan pada pernyataan yang sama Menhub lebih menyarankan agar pengemudi bus tidak memainkan alunan klaksonnya di jalan raya.
Tidak sampai disitu isu mengenai klakson berirama indah ini kembali mencuat ke publik setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasinya terhadap kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Cibubur.
yang mana KNKT merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan agar melarang penggunaan klakson telolet di truk dan bus.
Dari beberapa point yang dijabarkan oleh KNKT, kami menyimpulkan bahwasannya hal-hal yang membuat KNKT merekomendasikan larangan dari penggunaan klakson telolet tersebut sebagai berikut.
1. Terdapat pengemudi/pemilik yang mengaplikasikan klakson telolet tapi tidak mengikuti standar keselamatan kendaraan.
2. Aliran udara yang digunakan pada klakson tersebut berasal dari tempat penyimpanan angin pada sistem pengereman.
3. Kualitas perangkat klakson telolet yang sulit dideteksi, termasuk usia pakainya.
Setelah melihat rentetan isu pelarangan penggunaan klakson telolet, mari melihat dari sudut pandang hukum yang ada.
Berdasarkan pada Pasal 39 PP Nomor 55 Tahun 2012 menyebutkan setiap klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya.
Dari aturan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa suara yang dihasilkan dari perangkat klakson tidak boleh terlalu kencang.
kemudian dikutip dari Kompas media menyebutkan bahwasannya Kewajiban adanya klakson telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Yang mana dari dua peraturan tersebut dapat disimpulkan kembali bahwa kekuatan bunyi klason pada kendaraan berada pada 83 desibel (minimal) dan 118 desibel (maksimal).
Disamping itu suara klakson dari kendaraan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter. Dari beberapa aturan yang telah disebutkan, regulasi pasti mengenai penggunaan klakson sebagai media hiburan belum kami temukan.
dan semoga saja kedepannya akan ada regulasi pasti mengenai penggunaan perangkat telolet pada kendaraan komersial.
Baca Juga: Beberapa Lokasi Berdirinya Sejumlah Karoseri Bus Di Indonesia
Mengingat animo masyarakat yang begitu besar terhadap klakson telolet, dan disisi lain dengan adanya trend ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.
Itulah pembahasan tentang Melihat Sisi Lain Bus Berklakson Telolet Di Indonesia, baik klakson telolet yang terpasang pada kendaraan truck dan bus.
bagaimana pendapat kamu seputar hal tersebut? Bagikan dikolom komentar dan apabila kamu menyukai pembahasan mengenai transportasi lainnya bisa langsung kunjungi digitalototransport.com.
Eksplorasi konten lain dari DigitalOtoTransport.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.