Truck Odol merupakan sebutan bagi truck yang membawa muatan melebihi kapasitas angkut kendaraan tersebut, sehingga Saat ini pemerintah gencar sekali melakukan sejumlah operasi kendaraan odol disejumlah titik di Indonesia.
ODOL sendiri kepanjangan dari Over Dimension Over Loading yang artinya kendaraan dengan kategori ODOL memiliki Panjang maupun lebar diluar standar ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi terkait sehingga Kendaraan tersebut dapat memuat barang lebih banyak serta dapat mengakibatkan menurunnya sejumlah fungsi sistem kerja keamanan kendaraan.
Banyak pengemudi truck mengetahui bahaya ODOL yang dapat menimpanya, namun hal tersebut tetap mereka lakukan agar dapat menutupi sejumlah pengeluaran tak terduga yang dibebankan kepada pengemudi itu sendiri seperti Ban pecah, pungutan liar, hingga parkir.
Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dapat mengakibatkan menurunnya fungsi kinerja pada sistem pengereman kendaraan, yang nantinya akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: UD Truck Hadirkan Quester Euro 5 Berbahan Bakar Bio Solar
Selain Itu kendaraan Over Dimension Over Loading dapat dengan mudah terguling pada saat melintasi jalan menanjak maupun menikung, hal ini dikarenakan muatan yang diangkut oleh kendaraan tersebut melebihi ketentuan yang ada sehingga dapat merubah center of gravity dari kendaraan.
Center Of Gravity sendiri merupakan titik pusat atau temu dari seluruh berat yang terdapat pada kendaraan, semakin rendahnya Center Of Gravity dengan jalan maka potensi kendaraan tersebut mengalami terguling semakin rendah, namun jika Central Of Gravity semakin ke atas maka potensi kendaraan tersebut terguling semakin besar.
Karena hal tersebutlah maka pemerintah melalui instansi terkait tengah gencar melakukan penindak terhadap kendaraan ODOL di Indonesia.
Bagaimana sahabat transport tentang truck ODOL? Berikan pendapatmu dikolom komentar
Eksplorasi konten lain dari DigitalOtoTransport.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.