UN ECE R66 Standar Keamanan Kendaraan Di Benua Eropa yang diterapkan di Indonesia menjadi hal yang menarik untuk dibahas yang mana hal ini juga didukung dengan terus berkembangnya industri bus Indonesia.
apalagi saat ini sejumlah karoseri bus dalam negeri terus meningkatkan kualitas produknya dengan menerapkan beragam standar keamanan dan menerapkan teknologi yang dapat mendukung keselamatan selama perjalanan.
Baca Juga: Apa Perbedaan Suspensi Rigit Dengan Independen?
Salah satu standar keamanan yang cukup penting yaitu standar uji guling kendaraan. Di Indonesia sendiri karoseri bus menerapkan standar uji guling serupa dengan yang diterapkan oleh Benua Eropa yaitu UN ECE R66.
UN ECE R66 ialah singkatan dari United Nation Economic Commission of Europe Regulation No.66. Standar tersebut merupakan regulasi Uji Guling kendaraan yang diterapkan oleh negara-negara di benua Eropa.

Penerapan UN ECE R66 sendiri bertujuan untuk memastikan bahwasannya desain dari rangka kendaraan dan komponen pendukung lainnya yang ada pada kendaraan tersebut tidak mengalami deformasi (perubahan bentuk atau posisi).
Sehingga apabila bus yang telah menerapkan standar UN ECE R66 mengalami insiden terguling, maka diharapkan rangka kendaraan beserta komponen lainnya tidak masuk ke dalam kabin penumpang yang mana hal ini tentu akan cukup menyulitkan proses evakuasi dan dapat meningkatkan resiko cidera pada penumpang bus.
Baca Juga: Harga Solar Naik, Apa Yang Terjadi Pada Transportasi Bus?
Disisi lain standar Uji Guling kendaraan UN ECE R66 juga telah diterapkan oleh sejumlah negara di luar benua Eropa seperti Brazil, Tiongkok, Indonesia, dan masih banyak lagi.
Demikianlah pembahasan tentang UN ECE R66 Standar Keamanan Kendaraan Di Benua Eropa yang diterapkan di Indonesia, bagaimana menurut sahabat transport? bagikan pendapatmu dikolom komentar dibawah.