Mengapa Motor Tidak Boleh Naik Jalan Tol

Mengapa Motor Tidak Boleh Naik Jalan Tol, berikut beberapa alasannya yang biker wajib ketahui.

Kendaraan sepeda motor merupakan kendaraan pribadi terbanyak di Indonesia saat ini.

Yang mana pada akhir tahun 2022 saja ada sekitar 125,3 juta unit motor di Indonesia, Menurut laporan Statistik Indonesia 2023 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sehingga kendaraan ini dapat dengan mudah kamu jumpai diseluruh Indonesia, terutama dikota-kota besarnya.

Meski demikian ada hal yang mungkin menjadi tanda tanya besar, terutama saat mudik lebaran.

Dimana kendaraan bermotor tidak diperkenankan untuk berjalan dijalan cepat dan Tol, hal ini tentu akan mempengaruhi waktu perjalanan bagi pengendara sepeda motor, yang relatif jauh lebih lama ketimbang kendaraan mobil dan sejenisnya yang melalui jalan cepat serta tol.

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Nama PCX Dan NMAX

Lantas apa penyebabnya, sehingga kendaraan sepeda motor tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas jalan cepat maupun jalan Tol. Berikut alasannya.

FAKTOR KECEPATAN

Mungkin banyak dari kita yang sudah mengetahui bahwasanya jalur cepat dan jalan Tol, menuntut penggunanya untuk berjalan lebih cepat dari jalan pada umumnya.

Yang mana di dua tipe jalan ini, pengendara diperbolehkan melajukan kendaraannya melebihi 50 Kilometer perjam dan konstan pada kecepatan tinggi.

Disisi lain tidak semua kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat didesain untuk kecepatan tinggi selayaknya motor balap di MotoGP.

Sehingga apabila sepeda motor tersebut berjalan pada kecepatan konstan dan tinggi, maka dikhawatirkan dapat merusak sistem Aerodinamis beserta pendistribusian beban dari kendaraan itu sendiri, sehingga dapat membuat kendaraan sulit dikendalikan.

FAKTOR KARAKTERISTIK

Selain aspek kecepatan, dimensi kendaraan bermotor yang tidak begitu besar juga menjadi salah satu pertimbangan.

Baca Juga: Segini Harga Motor Listrik Polytron Fox S Di Indonesia

Dimana karena dimensinya yang relatif kecil, dikhawatirkan dapat meningkatkan resiko terjadinya insiden lalu-lintas, terutama saat bersentuhan dengan kendaraan lain.

Mengingat kendaraan sepeda motor cenderung terlalu terbuka, sehingga dapat dengan mudah terjadinya lost control atau kehilangan kendali saat hal itu terjadi hingga dapat membuat penggunanya terpental cukup jauh dari kendaraan. Apa lagi saat berjalan dalam kecepatan tinggi.

Kemudian perlu diingat juga bahwa di kendaraan sepeda motor tidak ada sabuk pengaman maupun Airbag.

ADANYA ATURAN DARI PEMERINTAH

Larangan sepeda motor untuk melewati jalan tol sendiri sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan pada Pasal 53 dikatakan bahwa jalan tol hanya untuk pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Autoliv Kembangkan Airbag Untuk Motor

Kemudian pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 1 ayat 7.

Menyebutkan pengguna jalan tol yang dimaksud adalah semua orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

Selanjutnya di Pasal 38, dijelaskan lebih rinci, bahwa Jalan tol hanya diperuntukkan untuk pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dengan begitu apabila kamu mencoba menerobos jalur tersebut, maka aparat kepolisian dan pihak-pihak terkait dapat melakukan penindakan sesuai aturan yang ada.

Kendati demikian, saat ini terdapat beberapa jalan cepat atau jalan tol yang dapat dilalui oleh kendaraan sepeda motor.

Dengan catatan khusus, bahwa posisi jalur sepeda motor ini terpisah dari jalur umum yang dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih.

Yang mana beberapa jalan tol yang kami maksud ini ialah jalan tol Surabaya-Madura (Suramadu) dan jalan tol Bali-Mandara.

Itulah pembahasan Mengapa Motor Tidak Boleh Naik Jalan Tol dan kunjungi digitalototransport.com untuk mengetahui informasi seputar transportasi.


Eksplorasi konten lain dari DigitalOtoTransport.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Scroll to Top