Klakson Telolet Dan Sejenisnya Dilarang Di Depok

Ilustrasi Terminal Bus

Klakson Telolet Dan Sejenisnya Dilarang Di Depok, Isu keselamatan terhadap pengguna jalan dan Masyarakat sekitar terus menjadi sorotan.

Dimana beberapa bulan terakhir trend mengenai klakson berirama kembali viral di sosial media.

Selain memiliki pengaruh positif sebagai media hiburan, trend ini juga menyimpan pengaruh negatif yang berujung kepada potensi kecelakaan lalu lintas.

Yang mana tidak sedikit akun yang menayangkan beberapa orang dengan jenjang usia yang beragam meminta telolet secara tidak aman dijalanan.

Hal ini lantas memicu beragam respon dari Masyarakat, hingga mulai munculnya larangan klakson berirama diberbagai fasilitas publik, termasuk terminal bus.

Baca Juga: Apa Itu Penumpang Prioritas

Yang terbaru datang dari kota Depok, dimana baru-baru ini kabarnya Satlantas Polres Depok secara tegas melarang penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Depok.

Yang mana apabila larangan ini dilanggar, maka kendaraan yang ketahuan lalai akan dikenakan sangsi denda tilang mulai dari Rp. 500.000 hingga 750.000.

Adanya aturan ini didasari atas “potensi membahayakan kendaraan lain saat berlalu lintas” kata Wakasat Lantas Polres Depok, bapak Kompol Sugianto yang kami kutip dari media digital lainnya.

Beberapa aturan yang disinggung mengenai larangan ini yaitu mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279, serta Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Terminal Purabaya Jawa Timur Sedang Di Revitalisasi

Selain kota Depok, salah satu terminal bus yang saat ini sudah menerapkan larangan membunyikan klakson berirama ialah Terminal Bus Poris Plawad.

Kemudian perbulan Agustus 2023 ini juga kabarnya Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Perhubungan, dan kepolisian setempat bekerja sama untuk melarang adanya penggunaan klakson berirama diwilayah Tangerang.

Meski saat ini aturan larangan penggunaan klakson berirama baru digaungkan dan diterapkan dibeberapa wilayah serta fasilitas publik saja.

Namun tidak menutup kemungkinan apabila terus memberikan efek negatif kepada Masyarakat dan pengguna jalan, akan adanya aturan “nasional” yang ikut mengatur mengenai penggunaan klakson berirama.

Jadi bagaimana menurut kamu mengenai aturan ini? itulah pembahasan kita mengenai Klakson Telolet Dan Sejenisnya Dilarang Di Depok.

Bagi kamu yang ingin selalu update seputar perkembangan transportasi bisa langsung kunjungi digitalototransport.com.

 


Eksplorasi konten lain dari DigitalOtoTransport.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Scroll to Top